- Tim Tvone
Anak Perwira Laporkan Ayahnya Malah Jadi Tersangka. LPAI: Kami Kecewa!
Medan, Sumut - Kasus saling lapor antara anak dan ayah di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara mendapat kecaman dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara. Pasalnya pelapor justru ditetapkan jadi tersangka.
Kasus ini bermula ketika terjadi perseteruan antara personel Sat Intelkam Polres Siantar berinisial Ipda PJ dengan anak kandungnya MFA (17), lalu sang anak bersama ibunya melaporkan Ipda PJ pada Desember 2020 lalu, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga.
Ipda PJ pun turut melaporkan balik sang anak pada bulan Januari 2021 atas dugaan kasus penganiayaan, sehingga keduanya berstatus tersangka dengan tuduhan yang sama.
Kemudian LPAI Sumut mendampingi korban yang masih di bawah umur tersebut saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Tanggal 3 Oktober kami tim advokasi dari LPAI bergerak ke Polres Siantar, di saat itu kami mendampingi korban untuk diminta keterangan, saat itulah kami mendapat kabar bahwasanya korban sudah diwawancara, itu menurut pengakuan korban,” jelas Komalasari, Wakil Ketua LPAI Sumut kepada tvonenews.com, Rabu (20/10)
“Bu, waktu itu saya (MFA) diwawancara, hanya disuruh jawab ya atau tidak, hanya disuruh jawab seperti itu? (tanya Komalasari), oke saya koordinasi bersama penyidik setelah MFA diperiksa. Sampai akhirnya penyidik bilang bahwa BAP tersebut lah yang betul,” sambungnya.
“Kami bergerak ke Polres, kami sampaikan ke pihak Polres bawah si adek (MFA) tidak bisa hadir karena sedang vaksin, dia bilang cuma mau tanda tangan Bu, untuk saya limpahkan ke Jaksa. Kau sudah pelajari? Sudah koordinasi? Sampai saya menyerahkan kepada mereka, kau baca dulu MoU antara LPAI dengan Mabes Polri, sampai saya seperti itu,” ungkapnya.
Komalasari pun meminta agar kasus ini ditanggapi serius oleh Mabes Polri atas kinerja pihak penyidik yang dianggap salah mengambil keputusan.
“Tanggapan saya kami LPAI sangat kecewa dengan penegakan hukum di Polres Siantar, kami minta Bapak Kapolri untuk atensi atas kasus ini bila perlu Bapak Presiden juga turun,” ujar Komalasari.
“Saya minta diperiksa semua apa dasar mereka menetapkan anak tersebut jadi tersangka, kita juga minta untuk semua jajaran Kapolres yang terlibat dalam kasus ini untuk dicopot, mereka gak pantas,” tegasnya.
Dari hasil temuan, pihak LPAI membantah bahwa terjadi perkelahian antara anak dan ayah tersebut apalagi hingga saling menganiaya.
“Tidak ada perkelahian itu, tidak ada apa namanya saling menganiaya itu tidak ada, dan orang tuanya masih satu rumah (saat itu), sekarang mereka sejak kejadian itu mereka cari rumah sewa, bagaimana negara melindungi kalau seorang polisi menganiaya satu keluarga,” tutupnya.
Saat ini diketahui MFA mengalami trauma atas kejadian ini, LPAI Sumut pun menyayangkan pihak kepolisian menjadikan anak sebagai saksi karena dapat mempengaruhi psikis apalagi hingga menjadikannya sebagai tersangka.
Sementara itu Ipda PJ telah mencabut laporan terhadap anaknya tersebut ke Mapolresta Pematang Siantar. Ia pun menyatakan siap menjalani persidangan atas kasus ini. (Nofri Affandi)