News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ungkap Motif Tersangka, Polisi Sebut Penyandera Bocah di Pejaten Lakukan Aksi karena Tak Dipinjami Uang oleh Ibu Korban

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, sebelum kejadian tersangka sempat bertamu kerumah korban untuk meminjam uang Rp300 ribu.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:06 WIB
Bocah perempuan korban penyanderaan di Pejaten, Jakarta Selatan saat digendong seorang polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap alasan Indra Jaya tersangka penyanderaan bocah perempuan berusia 5 tahun di Pejaten, lantaran tidak diberikan uang pinjaman Rp300 ribu oleh Ibu korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, bahwa sebelum kejadian, tersangka sempat bertamu kerumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp300 ribu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun saat itu, orang tua si bocah memberikan uang tersebut, hingga akhirnya tersangka melakukan modus mengajak korban ZPKU (5) untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan menculiknya.

tampang pelaku penyanderaan bocah di Pejaten
tampang pelaku penyanderaan bocah di Pejaten
Sumber :
  • IST

 

"Dia (pelaku) berencana ingin meminjam uang sejumlah 300 ribu, namun belum tersampaikan. Dia mengungkapkan bahwa meminjam uang, terus ditolak oleh ibu korban," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (20/10/2024).

Nicolas menjelaskan, bahwa korban dibawa oleh tersangka pada pukul 19.30 WIB, lalu diajak keliling hingga akhirnya melakukan penyaderaan di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan.

"Pada keesokan harinya, tanggal 28 Oktober di sekitar Pos Polisi Pejaten Village ada seorang laki-laki yang menggendong anak peremuan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, Nicolas mengungkapkan, bahwa Indra Jaya berniat melakukan penyanderaan untuk meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta.

Namun sebelum itu terjadi, tersangka langsung diamankan oleh warga dan pihak berwajib.

"Masyarakat curiga sehingga melakukan bersama-sama dengan pihak perwajib melakukan penangkapan terhadapnya," tuturnya.

Saat ini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

tvonenews

Adapun atas perbuatannya itu, tersangka kenakan Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 ancaman pindahannya adalah 15 tahun penjara.

Sebelumnya, viral bocah perempuan berusia 5 tahun disandera oleh seorang pria di Pos Polisi depan Pejaten Park, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria tersebut nampak menempelkan senjata tajam berupa pisau ke leher bocah itu.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial X, bocah tersebut nampak ketakutan dan menangis saat dipegang oleh pria paruh baya itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Nilai Danantara Mampu Tingkatan Laba BUMN Hingga Hindari PHK Massal

DPR RI Nilai Danantara Mampu Tingkatan Laba BUMN Hingga Hindari PHK Massal

Anggota Komisi VI DPR RI, Rahmat Saleh mengapresiasi kinerja Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, terkait kebijakan yang menunjukkan arah transformasi BUMN semakin sehat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reuni di Persija, Witan Sulaeman Termotivasi Bawa Macan Kemayoran Juara Bersama STY

Reuni di Persija, Witan Sulaeman Termotivasi Bawa Macan Kemayoran Juara Bersama STY

Witan mengaku selama ini hanya bertemu Shin Tae-yong ketika keduanya bertugas untuk Tanah Air. Bertemu di level klub pun membuat Witan Sulaeman tak sabar mengarungi musim panjang bersama STY. 
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Hari Bhayangkara ke-80 turut menjadi momentum refleksi bagi perjalanan Polri sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tengah mencari lapangan pekerjaan, untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Hasil Piala Dunia 2026: Harry Kane Bawa Inggris Comeback dari Kongo

Hasil Piala Dunia 2026: Harry Kane Bawa Inggris Comeback dari Kongo

Hasil pertandingan babak 32 besar Piala Dunia 2026 antara Inggris dan Kongo berakhir dengan skor 2-1 di Stadion Atlanta, Kamis (2/7/2026). 
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Selengkapnya

Viral