Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
Sumber :
  • ANTARA

Kejagung Perpanjang 5 Tersangka Dugaan Korupsi BTS di Kemkominfo

Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) perpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) periode 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan kelima tersangka itu akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan Tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews.com di Jakarta pada Sabtu (25/3/2023).

Dalam rincian yang diberikan oleh Kejagung, adapun yang diperpanjang masa penahanannya antara lain Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA) dan Irwan Hermawan (IH).

Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka MA dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 s/d 23 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan (IH) diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
01:54
01:26
01:52
03:14
02:13
Viral