Pinjaman Online Ilegal di Pontianak.
Sumber :
  • Wuri

Polda Kalbar: 14 Karyawan Penagih Utang Pinjol Ilegal Masih Berstatus Saksi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:25 WIB

Pontianak –  Polda Kalimantan Barat hingga kini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus penggerebekan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diduga sebagai tempat praktik Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Kota Pontianak. 14 karyawan di perusahaan Desk Collection itu masih berstatus saksi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar menggerebek sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, perkembangan hasil pemeriksaan bahwa PT. SRD tidak menyelenggarakan pinjaman online melainkan lebih fokus melaksanakan Desk Collection (Descoll).

“Desk Collection itu hampir sama seperti Debt Collector, di dunia nyata disebutnya Debt Collector, kalau di dunia maya disebutnya Desk Collection,” ungkapnya, pada Rabu  (20/10).

Tugas mereka melakukan penagihan terhadap nasabah yang bekerjasama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol yang posisinya tidak berada di Pontianak. Sehingga ada 22.530 orang yang menjadi nasabah di perusahaan tersebut.

“Setelah kita telusuri ternyata 14 aplikasi pinjaman online ini memang tidak memiliki izin yang sah, minimal memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelas Donny.

Jumlah personil di perusahaan ini beserta pimpinannya sebanyak 65 orang, kemarin yang kita amankan baru 14 orang dengan berbagai posisi masing-masing.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral