Kapolda Lampung Akan Tindak Oknum Polisi Perampas Mobil.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Kapolda Lampung Akan Tindak Oknum Polisi Perampas Mobil

Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:55 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno memastikan akan memproses hukum oknum anggota polisi berinisial IS yang diduga terlibat perampasan mobil. Kasus perampasan mobil yang melibatkan oknum anggota polisi berpangkat Bripka itu kini ditangani Polresta Bandar Lampung.
 
Kapolda Lampung, Irjen Hendro Sugiatno mengatakan oknum tersebut akan dipecat dan mendapat hukuman sesuai pidana berlaku. Saat ini, kasus perampasan mobil itu masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh petugas.
 
Hendro menjelaskan, dalam perkara curas ini petugasnya telah meringkus dua orang tersangka. Yakni oknum anggota (IS) dan satunya merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah di Lampung.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan akan menangkap pelaku lain yang terlibat. Saya imbau yang lain segera menyerahkan diri, kalau enggak tindakan tegas akan saya berlakukan,” kata Irjen Hendro.
 
Menurut Hendro, selama ia menjabat sebagai Kapolda Lampung, sedikitnya ada 15 orang di jajaran Polda Lampung telah dipecat alias di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Untuk itu, dirinya pun mengimbau kepada seluruh anggotanya jangan sesekali dan coba-coba untuk melanggar hukum. "Ancamannya pun sama, saya pidana dan pecat. Bahkan, jika dia bandar narkoba, kalau perlu memang melakukan tindak pidana melawan petugas tetap saya tembak juga dan saya lumpuhkan," tegasnya.
 
Diketahui, aksi perampokan itu bermula saat korban yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, bernama Guritno Tri Widianto (19) dan rekannya Faisal Adrianto (20), sedang makan di Lapangan Saburai, Bandar Lampung, Sabtu (09/10/2021) lalu.
 
Korban tiba-tiba dihampiri para pelaku yang berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor. Kemudian meminta korban untuk masuk ke dalam mobil miliknya dengan di bawah ancaman senjata api. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan mulut korban, serta membuangnya ke kawasan perkebunan sawit di Wilayah Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
 
Para pelaku kemudian membawa kabur mobil bernomor polisi BE 1062 xx dan 3 buah ponsel genggam milik korban. Beruntung nyawa kedua korban berhasil diselamatkan warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Korban kemudian menghubungi keluarganya dan langsung membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung. (Pujiansyah/Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
02:35
02:56
03:32
02:20
Viral