Polrestabes Medan Amankan 22 Kilogram Sabu.
Sumber :
  • tvOne

Polrestabes Medan Amankan 22 Kilogram Sabu

Rabu, 20 Oktober 2021 - 23:46 WIB

Medan, Sumut, - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman sebanyak 22 kilogram narkoba jenis sabu yang akan dikirim ke Kota Medan, Sumatera Utara.

Barang tersebut diselundupkan dari Kota Tanjungbalai, Sumut. Polisi juga membekuk dua tersangka saat melintas di Jalan Petahunan Kabupaten Batubara, Sumut.

"Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan ke Kabupaten Batubara pada tanggal 11 Oktober dan mengamankan dua orang yakni SS (42) dan EA (38)," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan, Rabu (20/10).

Dari kedua tersangka turut diamankan sebuah karung yang berisi 22 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina, dengan berat total 22 kilogram.

"Dari penangkapan keduanya ditemukan satu karung berisi 22 bungkus teh China dari dalam mobil jenis Avanza," ujar dia.

Pengungkapan 22 kilogram sabu di Kabupaten Batubara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Dimulai pada 16 September 2021 dengan mengamankan seorang tersangka pemakai berinisial F (22) dari Jalan Sidomuliyo Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pria tersebut polisi menyita sabu seberat 0,13 gram.

"Lima hari kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka GS (43) dan MJ yang membawa sebungkus teh China berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp100 ribu," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan pada 30 September di wilayah Kota Medan. Di hari itu dilakukan tiga kali penindakan, yang dimulai dari mengamankan seorang tersangka perempuan SNU (30) dengan barang bukti seberat 3,91 gram.
 
Kemudian dilakukan penindakan lagi di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 2,02 gram.

"Di hari yang sama tim kembali berhasil mengamankan tersangka berinisial I (47) dengan barang bukti sabu-sabu 9,12 gram. Dari tersangka ini kita temukan sepucuk senjata api jenis Revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai Rp41 juta lebih," tambah Riko.

Tersangka I mengaku senjata jenis revolver dengan 17 butir amunisi itu bukan miliknya melainkan milik seorang temannya yang berangkat ke Jakarta dan menitipkan senjata tersebut kepadanya.

"Dari teman saya, dititip karena beliau mau ke Jakarta dan setelah pulang nanti diambilnya," ujar I menjawab pertanyaan awak media.

Tersangka juga mengaku tidak mengetahui apa profesi orang yang menitipkan senjata tersebut. "Tidak tahu, saya mengenal dia baru 3 bulan," pungkasnya.(bahana/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
17:10
08:36
00:57
01:37
01:20
07:15
Viral