Teddy Minahasa sedang menjalani sidang di PN, Jakbar, Kamis (30/03/2023)..
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Kamis, 30 Maret 2023 - 13:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut mati terkait perkara narkoba jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu, yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan beberapa hal yang memberatkan, pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat dimana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral