Soal Dugaan Korupsi Wamenkumham, Tim Koalisi Anti Korupsi Bikin Pernyataan Sikap Tegas!.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Dugaan Korupsi Wamenkumham, Tim Koalisi Anti Korupsi Bikin Pernyataan Sikap Tegas!

Minggu, 2 April 2023 - 19:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Anti Korupsi dan Anti Kriminalisasi menyatakan sikap jelas terkait kasus dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Koalisi itu terdiri dari Advokasi Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (PERADI PERGERAKAN), PANDAWA NUSANTARA, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), YAYASAN SATU KEADILAN, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Indonesia Text Watch (ITW), KONGRES PEMUDA INDONESIA, REGULATION WATCH, INSTITUT HUKUM INDONESIA, dan Indonesia Police Watch (IPW).

Perwakilan koalisi, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya bersikeras guna mengusut dugaan korupsi Wamenkumham.

"Mendesak KPK untuk serius menindaklanjuti terhadap pelaporan dugaan korupsi Wamenkumham Eddy Hiarlej menaikan status ke penyelidikan," kata Deolipa di Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (2/4/2023).

Selanjutnya, Deolipa mengatakan tim koalisi turut meminta Bareskrim Mabes Polri agar menghentikan laporan terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Menurutnya, pelaporan yang ditujukan kepada Sugeng merupakan suatu tindakan membungkam kebebasan sipil untuk turut serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan Surat Edaran No B/345/11/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan kepada Kapolda se-Indonesia yang menghimbau jajaran kepolisian di berbagai daerah agar mendahulukan penanganan laporan kasus korupsi dan menunda laporan pencemaran nama baik dari pihak-pihak yang merasa dinistakan namanya dengan adanya laporan sebuah skandal korupsi secara jelas menunjukkan hal itu," jelasnya.

Adapun Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat pemimpin KPK tanggal 31 Januari 2005 perihal Permohonan Perlindungan Saksi atau Pelapor yang ditujukan ke Kapolri ini pengejawantahan lebih lanjut spirit Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Peran Serta Masyarakat atau dibuka ruang partisipasi publik mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut dia, tim koalisi turut meminta Presiden Jokowi agar turun tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham.

Tim koalisi mendesak Eddy Hiarej agar dibebastugaskan sebagai Wamenkumham RI.

"Mendesak Presiden Bapak Jokowi untuk memberhentikan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham dari jabatannya, untuk tidak menjadi beban politik bagi Koalisi Indonesia Maju," imbuhnya. (lpk/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:09
00:47
01:33
01:11
01:43
02:06
Viral