Polda Kalbar Periksa Pegawai Pinjol Ilegal.
Sumber :
  • Tut Wuri Handayani

Polda Kalbar Tetapkan Dua Orang Tersangkas Kasus Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 - 02:26 WIB

Pontianak, Kalbar - Setelah memeriksa 14 orang karyawan sebagai saksi dalam kasus jasa penagihan pinjaman online di kota Pontianak. Saat ini Polda Kalimantan Barat sudah  menetapkan dua orang tersangka yang berperan sebagai kapten atau orang yang bertugas mengawasi para penagih pinjol illegal.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Donny Charles para tersangka dijerat Pasal 45 B undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 Juta. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus jasa penagihan pinjaman online ini.

Sebelumnya diketahui bahwa Polda Kalimantan Barat telah melakukan penggerebekan kantor PT Sumber Rejeki Digital yang merupakan perusahaan penyedia jasa penagihan pinjaman online pada Jumat (15/10) lalu di Jalan Veteran Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.

Sebanyak 14 orang karyawan diamankan beserta barang bukti berupa 22 unit laptop 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 sim card telepon, 3 modem,dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT. Sumber Rejeki Digital mengelola sebanyak 14 aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,ungkap Kabid Humas Polda Kalbar 

Perusahaan jasa penagihan pinjol yang sudah ada sejak Desember 2020 ini mempekerjakan sebanyak 66 orang karyawan dan memiliki 1.600 orang nasabah.

Diduga perputaran uang dari pinjaman online yang dikelola oleh PT. Sumber Rejeki Digital sebagai penagih sebesar Rp3,25 Miliar. (tutwuri/ade ) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral