Suasana rapat kerja Menkopolhukam, Mahfud MD, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana,.
Sumber :
  • tim tvone - Julio

Fraksi Golkar Sarankan Satgas Khusus Menkopolhukam Libatkan Peran Aparat Penegak Hukum

Selasa, 11 April 2023 - 17:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa mengusulkan satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengusut transaksi mencurigakan di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dibantu oleh aparat penegak hukum (APH).

"Kalau saya, apakah tidak sebaiknya satgas yang dibuat ini dibantu oleh APH," tuturnya, saat rapat kerja Komisi III, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Oleh karena itu, jika satgas yang dibantu oleh APH ini diturunkan sebanyak mungkin untuk mengusut, diharapkan dapat mengambil semua data-data diperlukan.

"Nah, sehingga APH bisa melakukan penyidikan, bukan lagi Bea dan Cukai. Tapi langsung apakah di KPK, kepolisian, atau kejaksaan," tuturnya.

"Karena buat apa kita ribut bicara Rp349 triliun, sementara Rp275 triliun yang belum ditindaklanjuti tapi tidak ada hasilnya," sambungnya.

Menurut, Supriansa saat ini yang dibutuhkan adalah hasil untuk kepentingan bangsa yang sedang membutuhkan uang segar.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya akan segera membentuk tim satuan tugas khusus (Satgassus) untuk mengusut transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pernyataan ini diungkapkan Mahfud MD saat jumpa pers usai memimpin rapat yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp349.874.187.502.987,00 terkait Kemenkeu.

Pertemuan tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU), Ketua OJK Mahendra Siregar, serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

"Komite akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud, Senin (10/4/2023).

Mahfud MD menambahkan, nantinya tim satgassus tersebut terdiri dari berbagai instansi pemerintah. Termasuk, Badan Intelejen Nasional hingga Kepolisian. 

"Tim Gabungan Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," urainya. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral