Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri kegiatan Roadshow PENA di Pendopo dan halaman Kantor Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (15/04)..
Sumber :
  • Humas Kemensos

Diluncurkan Desember 2022, PENA Telah Graduasi 1.800-an KPM PKH

Senin, 17 April 2023 - 10:29 WIB

Malang, tvOnenews.com - Kementerian Sosial terus meningkatkan kemandirian penerima bantuan sosial (bansos). Melalui program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA), penerima bansos diarahkan untuk mengakselerasi kesejahteraannya melalui bantuan usaha ekonomi.

Untuk memastikan program PENA memberikan dampak, Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri kegiatan Roadshow PENA di Pendopo dan halaman Kantor Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Sabtu (15/04). PENA berjalan efektif mulai Desember 2022.

Mensos menyatakan, PENA menyasar Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang berusia produktif (20-45 tahun). Dengan PENA, KPM memiliki usaha mandiri dan tidak terus bergantung pada bansos. KPM PKH sebagai sasaran PENA juha didasarkan pertimbangan data mereka sudah valid.

“Per hari ini (Sabtu) pemerima PENA yang sudah keluar (dari PKH), sebanyak 1876 orang dari 5209 yang menerima bantuan di seluruh Indonesia. Mereka memilih berhenti menerima bansos secara sukarela. Namun kita akan tetap monitoring selama mereka usaha mandiri,” kata Mensos.

Pada Roadshow ini juga diadakan bazaar yang melibatkan 70 orang PM PENA dari wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu). Selain bazaar diselenggarakan juga workshop/pelatihan, dan diseminasi informasi program PENA.

Dari pengamatan langsung di lokasi roadshow, Mensos mendapatkan informasi, beberapa peserta melaporkan keuntungan usaha mereka mencapai 30%. Untuk usaha makanan dan minuman, keuntungan bisa mencapai 50%-60%. “Iya harus dikelola brandingnya. Dengan keuntungan 30%, sebetulnya masih bisa diolah (ditingkatkan). Caranya dengan meningkatkan kualitas rasa, branding, dan packaging (pengemasan),” katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral