Polres Indramayu tangkap 10 pengedar narkoba, salah satunya wanita, Senin (25/10/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne - Opih Raharjo

Polres Indramayu Tangkap Wanita Cantik Bandar Sabu

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:59 WIB

"Kami juga menangkap pengedar tembakau sintetis berinisial S, di mana barang bukti yang disita sebanyak 268 gram," tuturnya. 

Tidak hanya menangkap bandar, dan pengedar sabu serta sediaan farmasi tanpa izin, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu juga mengamankan dua orang pengedar ganja kering. 

Bahkan salah satunya yang berinisial F masih di bawah umur. Sedangkan satu pengedar lagi berinisial P memiliki barang bukti sebanyak satu kilogram ganja kering. 

"Untuk modus para pelaku ini yaitu dengan bertemu secara langsung, serta sistem tempel," katanya. 

Akibat perbuatannya para pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.

Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya. (Opih Riharjo/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:42
02:06
01:02
00:50
01:52
01:30
Viral