Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) akan menjadi Saksi dalam sidang korupsi terkait proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina periode 2011-2021, Kamis (16/5/2024).
JK akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang menjadi Terdakwa dalam perkara tersebut.
Kehadiran JK, tak dipersoalkan KPK sebagai saksi meringankan, karena itu merupakan hak Karen sebagai terdakwa untuk menghadirkan para pihak yang diyakini dapat meringankannya.
Diketahui, dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen Agustiawan itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp1,77 triliun.
Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan US$ 104.016.
Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar Rp113.83 juta. (ayu)