Wakil Kepala KAI stasiun Medan, Ahmad Fadli..
Sumber :
  • tim tvOne - Ahmidal Yauzar

Warga Medan Wajib Tahu, Ini Persyaratan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh.

Selasa, 26 Oktober 2021 - 14:42 WIB

Medan, Sumatera Utara - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menerapkan  kebijakan surat edaran Kementrian Perhubungan Nomor 89 Tahun Tentang pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi Kereta Api di masa pandemi Covid-19.

Wakil Kepala KAI stasiun Medan, Ahmad Fadli mengatakan sudah memberlakukan izin bagi anak-anak usia 12 Tahun ke bawah. Ia juga mengungkapkan saat ini sedang mensosialisasikan kepada penumpang.

"Sudah diperbolehkan untuk anak usia 12 tahun menggunakan transportasi kereta api, Ini sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial maupun
Aplikasi KAI divre l Sumut," kata dia, Selasa (26/10/2021).

Fadli juga menjelaskan sesuai instruksi surat edaran, mulai 31 Agustus 2021 lalu penumpang KA jarak lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan jarak jauh mulai berlaku 26 Oktober 2021.

"Wajib menggunakan NIK saat pembelian tiket. ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang," tegasnya.

Adapun persyaratan pada Kereta Api Lokal, yakni:

- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR/rapid antigen dan STR/surat tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral