Ratusan Ribu Batang Rokok Dimusnahkan Kejari Deliserdang.
Sumber :
  • Ahmad Sukri

Cegah Penyalahgunaan, 2 Kilogram Narkoba di Delser Diblender

Rabu, 27 Oktober 2021 - 07:32 WIB

Deliserdang, Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang (Delser) menyelesaikan kasus pelanggaran pidana dengan barang bukti dua kilogram narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi serta ratusan ribu batang rokok pada bulan Juli 2021. Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan Selasa (26/10/2021) dengan cara diblender dan dibakar.

"Narkotika yang dimusnahkan berjumlah dua kilogram dengan rincian sabu seberat 1,259 gram, ganja 37,23 gram dan dua butir pil ekstasi. Sedangkan rokok ilegal dari hasil penangkapan Bea Cukai Medan berjumlah 464.980 batang," ujar Kajari Deliserdang Jabal Nur dalam keterangannya di halaman belakang Kejaksaan Negeri Deliserdang.

Narkotika ditaksir bernilai Rp2 miliar dan rokok ilegal mencapai Rp400 juta.

Jabal menambahkan, pemusnahan narkotika sabu dan ganja dengan cara diblender. Sementara ratusan rokok ilegal dibakar.

"Barang bukti dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 11 pidana umum juga dimusnahkan," sebutnya. 

Jabal menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana yang sudah inkracht.

"Barang bukti yang dimusnahkan berstatus inkracht dan berkuatan hukum tetap," pungkasnya. (Ahmad Sukri/act) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral