Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengunjungi gudang perusahaan jasa titipan (PJT) Dalsey Hillblom and Lyn (DHL) yakni perusahaan kurir internasional.
Kunjungan Askolani ini pun menarik perhatian lantaran lembaganya saat ini tengah diterpa hujatan netizen di media sosial terkait barang yang tertahan hingga membayar denda puluhan juta.
"Ini adalah salah satu PJT yang menempel dalam kegiatan kepabeanan. Jadi proses kepabeanan tidak bisa dipisahkan oleh PJT. Untuk ekspor dan impor di pelabuhan itu ada PPJK (perusahaan pengurusan jasa kepabeanan), tapi satu paket ini. Fokus kita hari ini PJT," jelas dia, di DHL Express Service Point, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).
Sementara itu, Senior Technical Advisor DHL Express Indonesia, Ahmad Mohamad turut menjelaskan bagaimana mekanisme kerja penyortiran barang di perusahaannya.
Ahmad mengatakan pihak DHL akan otomatis menerima invoice dari pengirim di luar negeri setelah barang kiriman masuk. Kemudian di-submit melalui sistem Bea dan Cukai.
"Ketika kiriman masuk, dokumen yang kita terima. Jadi prosesnya invoice kita image di system. Kami terima apa pun yang di-declare oleh pengirim," tuturnya.
Lalu barang kiriman tersebut masuk ke conveyor dan akan di-scan x-ray. Namun pada tahap scanning barang ini terdapat dua jalur, pertama, jalur merah yang artinya perlu dilakukan pengecekan, serta jalur hijau yang artinya barang dapat langsung dikirim ke konsumen.
Load more