Hasanudin Tak Bisa Kabur Lagi setelah Polisi Melumpuhkannya.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Pura-Pura Kencing, Pencuri Perahu Kambuhan Didor di Kaki

Rabu, 27 Oktober 2021 - 08:06 WIB

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Adipura, tersangka sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Tersangka juga merupakan DPO kasus pencurian ternak yang sudah dikejar oleh polisi sejak tahun 2019 lalu. Namun pelaku baru berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kembali setelah berhasil mencuri perahu katinting," kata Ronald  Suhartawan Adipura pada waryawan.

Selain berhasil menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu perahu katinting bersama mesin perahu.

Hasanudin dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku kini juga langsung dimasukkan ke dalam sel Polres Pasangkayu untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (Gusni Kardi/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:43
03:42
03:43
08:21
01:18
03:15
Viral