news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi: Bos minta temani bobo di hotel sama karyawati jika ingin perpanjang kontrak kerja di salah satu perusahaan di Cikarang Bekasi.
Sumber :
  • pexels

Viral!! Bos Minta Karyawati Bobo Bareng di Hotel Kalau Mau Perpanjang Kontrak, Polisi Turun Tangan

Kasus karyawati harus mau tidur dengan bos di hotel jika ingin diperpanjang kontrak kerja viral di media sosial terjadi di sebuah perusahaan di Cikarang Bekasi.
Jumat, 5 Mei 2023 - 07:00 WIB
Reporter:
Editor :

Bekasi, tvOnenews.com - Kasus karyawati harus mau tidur dengan oknum bos di hotel jika ingin perpanjangan kontrak kerja viral di media sosial.

Hal itu diduga terjadi di sebuah perusahaan yang berada di wilayah Cikarang, Bekasi. 

Berita viral itu awalnya diungkap di media sosial Twitter oleh akun @Miduk17. Ia mengungkap soal wajib staycation bagi karyawati yang ingin perpanjangan kontrak.

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang, ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” tulis Jhon pada cuitannya.

Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya @Miduk17 juga mengungkapkan, jika tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan bukan lagi rahasia umum, karena hampir seluruh karyawan mengetahuinya. 

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya lagi terkait tindakan asusila yang dilakukan oknum perusahaan di Cikarang.

Serikat Buruh Kecam Kasus Bos Minta Bobo dengan Karyawati

Viralnya dugaan kasus asusila terhadap karyawati ini mendapatkan respon keras dari serikat buruh di Kabupaten Bekasi.

Amir Mahfudz Konsulat Cabang FPSPMI Kabupaten Bekasi yang sekaligus Sekjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas.

Menurutnya, perilaku atau tindakan asusila di lingkungan perusahaan harus mendapatkan sanksi berat. 

Amir menyebut, pelaku juga merupakan predator seks yang harus segera dihentikan tindakannya terhadap para korbannya yang notabene merupakan para pekerja wanita.

"Perusahaannya, perusahaan mana ya belum ke lacak, tindakan seperti itu ya harus dihukum berat, tindakan asusila melanggar norma agama, norma positif yang ada di Indonesia, dan ini si pelaku ini yang melakukan langkah ini, sepertinya ini punya penyakit predator, nah ini harus dihentikan," kata Amir saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/23).

Amir juga berharap, pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen buruh mengambil langkah pengusutan terhadap perusahaan-perusahaan yang memberlakukan persyaratan melanggar norma asusila tersebut.

"Jadi kita berharap, Dinas Tenaga Kerja, Kepolisian, Pemerintah Daerah dan kita juga sudah melakukan langkah-langkah dari serikat buruh terhadap perusahaan mana nih tindakan seperti itu, kita akan serahkan kepada kepolisian," tegasnya.

Ia yakin, pihak kepolisian dan pemerintah daerah sudah melakukan langkah hukum guna menangkap para pelaku tindakan asusila terhadap para pekerja, dengan memanfaatkan jabatan di perusahaan tersebut.

"Dan juga pemerintah yang sepertinya sudah melakukan langkah-langkah ya, kita dapat informasi kita tunggu saja hasilnya mudah-mudahan bisa ditemukan pelaku yang melakukan tindakan biadab ini," ungkapnya.

Amir juga mengatakan, sejauh ini belum ada laporan atau pun aduan kepada pihaknya terkait hal tersebut, kata Amir, pihaknya baru mengetahui adanya persyaratan khusus tersebut untuk mendapatkan perpanjang kontrak kerja bagi karyawati melauli berita viral di sosial media.

"Mungkin langkah ini yang dilakukan oleh mereka ini kita juga ya pasti namanya ini tindakan yang berbau begituan kan pastinya gak terbuka ya, artinya tindakan ini ditutup-tutupi, artinya juga sudah tercium seperti ini kita minta untuk ditindak lanjuti, dan diberi sanksi seberat-beratnya agar ada efek jera," tuturnya.

Bahkan, Amir mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi guna membentuk sebuah wadah aduan bagi para korban, agar kasus tersebut bisa segera dilakukan proses hukum.

"Kita dapat informasi ini nanti kita akan rapat, mungkin hasil rapat itu salah satunya dalam langkah-langkah khusus yang kita ambil, mungkin surat edaran atau himbauan kepada kawan-kawan serikat, anggota bila menemui seperti ini lagi jangan takut laporkan," tutupnya.

Polisi Turun Tangan

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, akan mengusut dugaan kasus pelecehan seksual terhadap buruh oleh pimpinan perusahaan dengan modus bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Satreskrim kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya di Cikarang, Kamis (4/5/2023).

Twedi mengaku hingga saat ini belum ada satu pun korban yang mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan atas kasus dimaksud.

Namun dirinya memastikan proses penyelidikan atas dugaan kasus ini sudah berjalan. 

Petugas tengah mendalami perkara dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Isu yang beredar luas di media sosial itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun Twitter @Miduk17. 

Bahkan ia menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja Cikarang.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta agar pekerja yang menjadi korban pelecehan seksual oknum atasan perusahaan di Cikarang, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Dani juga telah menginstruksikan Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk menelusuri permasalahan itu. 

Jika ada laporan dari korban, lanjut Dani, tentunya akan sangat membantu Pemkab Bekasi dalam mengusut kasus yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial.

"Karena dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya," ujarnya. (sdo/ito/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:41
01:15
01:16
01:29
10:52
04:13

Viral