Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten ungkap penyidikan kasus perdagangan manusia..
Sumber :
  • Sumber: Antara

Pengakuan Pelaku Perdagangan Manusia: Selundupkan 40 Pekerja Migran dan Dipekerjakan di Perusahaan Judi Online

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:33 WIB

Banten, tvOnenews.com-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang bukti.

Pada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja," tuturnya Reza.

Dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.

"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja," kata Reza.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.

Dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ungkap dia.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:01
03:57
04:33
03:48
05:06
00:54
Viral