Ilustrasi - Uji emisi.
Sumber :
  • ANTARA

Daftar dan Cek Lokasi Uji Emisi Lewat Aplikasi Ini

Minggu, 31 Oktober 2021 - 10:47 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aplikasi E-Uji Emisi untuk masyarakat yang ingin mengakses dan mendaftarkan kendaraannya diuji emisi gas buangnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada 13 November 2021.

Dalam aplikasi, terdapat sejumlah informasi yang bisa didapatkan, mulai dari sejarah uji emisi, bengkel, cek hasil, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaraan kendaraan.

Pada menu sejarah uji emisi, masyarakat bisa mengetahui sejarah uji emisi, dengan cara masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor seri kendaraan, lalu nanti pengguna bisa melihat sejarah mobil apakah sudah pernah melakukan emisi atau kapan melakukan uji emisi kendaraan terakhir.

Pada menu bengkel uji emisi, masyarakat bisa mengetahui bengkel mana saja yang sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI dan mendapatkan sertifikasi untuk melakukan uji emisi gas buang.

Pada menu hasil uji emisi, masyarakat bisa melakukan cek hasil uji emisi, dan mengetahui data pasti apakah kendaraan masyarakat sudah lolos uji emisi atau tidak.

Masyarakat bisa memindai (scan) kode batang (barcode), atau memasukkan nomor hasil uji kendaraan. Hasilnya sudah terintegrasi dengan tempat pengujian emisi yang ditunjuk oleh Pemprov DKI.

Pada menu pendaftaran bengkel, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di bengkel atau lokasi uji emisi tertentu sesuai dengan daerah masing-masing.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:07
03:27
01:35
03:20
01:47
Viral