- Antara
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Sumut Diperpanjang Hingga 28 Juni
Medan, tvOne
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15 - 28 Juni 2021 karena jumlah penderita COVID-19 di daerah itu masih tren meningkat.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin.
Perpanjangan PKM mulai 15 - 28 Juni 2021 itu karena jumlah penderita COVID-19 di Sumut masih tren meningkat.
Hingga 14 Juni 2021, angka positif COVID-19 masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU COVID-19 sebesar 40,88 persen.
Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19.