Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar..
Sumber :
  • Antara

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Sumut Diperpanjang Hingga 28 Juni

Selasa, 15 Juni 2021 - 03:12 WIB

PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi COVID-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

"Posko Satgas COVID-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:25
23:20
10:14
01:42
10:39
02:06
Viral