Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario.
Sumber :
  • Tim Tvone/Frendy

Anak dibawah Umur Disetubuhi dan Sempat Dibawa Kabur, Orang Tua Resah Lapor Polisi

Rabu, 3 November 2021 - 13:09 WIB

Bangka Tengah - Anak dibawah umur SK (16) disetubuhi dan dibawa kabur hingga empat bulan, pelaku RK (30) dilaporkan orang tua ke Mapolres Bangka Tengah.
 
Orang tua SK, yakni Am (45) merasa kesal lantaran anaknya mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku RK. Diakui peristiwa hubungan suami istri dilakukan RK dan SK beberapa kali, antara lain di kediaman SK dan di rumah teman RK di Palembang Sumatera Selatan.
 
"Peristiwa asusila terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak bulan Juli hingga Oktober tahun 2021 di kediaman pelapor di Kabupaten Bangka Tengah serta di rumah teman pelaku di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario dalam Pers Rillisnya, Selasa (02/11/2021).
 
Kata AKBP Risya, kronologi kejadian bermula pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 17.00 WIB, “Yang mana pelapor ini tidak melihat anaknya, padahal korban biasanya sebelum waktu ibadah salat Magrib selalu pulang," tuturnya.
 
Mengetahui anaknya tidak ada kabar, pelapor meminta anak lainnya menghubungi korban, namun HP-nya tidak aktif. “Pelapor terus mencari keberadaan korban," ucapnya.
 
Kemudian pada tanggal 2 Oktober 2021, sekira pukul 20.30 WIB pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya berada di Bangka Tengah.
 
"Keesokan harinya, Minggu 3 Oktober sekira pukul 15.30 WIB, pelapor beserta keluarga diminta oleh anggota kepolisian untuk mendatangi Polsek Koba. Setibanya di lokasi, barulah pelapor mengetahui bahwa sudah ada seorang laki-laki yang diduga telah membawa anaknya selama ini," jelasnya.
 
Selama pelarian, RK bersama SK sempat ke Kota Palembang Sumatera Selatan. Di sana RK dan SK menginap tempat temannya dan melakukan hubungan suami istri.
 
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Unit PPA Polres Bangka Tengah dan kasus ini pun segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya. (Frendy Primadana / Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral