Hilwan Fanaqi, Komisioner KPUD Garut yang Dipecat DKPP.
Sumber :
  • Taufiq Hidayah

DKPP Pecat Komisioner KPUD Garut karena Pernah Jadi Pengurus Parpol

Kamis, 4 November 2021 - 13:38 WIB

Garut, Jawa Barat - Terbukti melanggar etik saat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Garut, Hilwan Fanaqi, salah seorang Komisioner KPUD Garut dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hilwan dianggap melanggar aturan karena menjadi pengurus partai politik (parpol) sebelum masa tenggatnya selesai.

Pihak KPUD Garut membenarkan yang bersangkutan menjadi teradu dan salinan putusan DKPP atas penjatuhan sanksi kepada Hilwan diumumkan lewat website DKPP.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP di websitenya.

Hilwan Fanaqi menjabat komisioner KPUD Garut sudah 2 kali periode. Pertama yang bersangkutan pernah menjabat pada periode 2014 - 2019, dan yang ke 2 pada 2019-2024. 

Ia terpilih lagi menjadi komisioner KPU lantaran jam terbang dalam urusan penyelenggaraan pemilu, tetapi sayang, etika penyelenggara yang melarang pernah menjadi pengurus Partai Politik, terbongkar saat Hilwan menjabat kali ke duanya di KPU Garut,

"Benar, kemarin kita para komisioner, staf dan lainya sudah mengetahui yang bersangkutan diberhentikan oleh putusan DKPP," kata Ketua KPUD Garut Junaidin Basri, kepada tvonenews.com, Kamis (4/11/2021) di kantornya.

Ketua KPUD Garut juga menyatakan, bahwa keputusan memberhentikan Hilwan karena dia pernah menjadi pengurus parpol.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral