Mahfud MD perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tidak bayar utang, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Menko Polhukam Mahfud MD Perintahkan Satgas BLBI Sita Aset Debitur Tidak Bayar Utang

Senin, 8 November 2021 - 12:10 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) segera menyita aset dan jaminan para obligor/debitur yang tidak memiliki itikad baik membayar utangnya kepada negara. 

Menurut Mahfud, tindakan tegas itu merupakan upaya pemerintah mempercepat penagihan utang dana BLBI.

"Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya," tutur Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Mahfud menjelaskan beberapa debitur/obligor telah membayar utang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Sejumlah pengusaha yang telah membayar lunas utangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad "Bob" Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad.

"Pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai. Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai," ujar Mahfud MD.

Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya kepada negara.

"Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya utang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar," ucap Mahfud MD menegaskan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral