Mahfud MD perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tidak bayar utang, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Menko Polhukam Mahfud Tegaskan Debitur BLBI Tak bayar Utang Dapat Dibatasi Haknya

Senin, 8 November 2021 - 13:23 WIB

Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan debitur dan obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) apabila mereka tidak memiliki iktikad baik membayar utang kepada negara, maka hak keperdataan mereka, termasuk mengajukan kredit ke bank dapat dibatasi.

Oleh karena itu, Mahfud MD selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) meminta para peminjam dana BLBI segera menunaikan kewajibannya.

“Langkah-langkah pembatasan (hak keperdataan, red.) misalnya hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri, dan sebagainya. Masih banyak yang bisa dilakukan terhadap obligor atau debitur,” terang Mahfud saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan para debitur dan obligor apabila ada upaya lari dari tanggung jawab membayar utang maka akan diproses secara pidana.

“Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana seperti mengalihkan aset, menjaminkan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas,dan menyewakan aset secara gelap akan dilakukan proses pidana,” tegas Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, tindakan tegas itu diperlukan demi mempercepat pengembalian dana BLBI.

Ia menjelaskan sebelum Satgas BLBI dibentuk, upaya penagihan dan pengembalian dana terhambat karena peminjam kerap mengajukan keberatan soal besaran utang dan berulang kali meminta negosiasi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral