Mahfud MD perintahkan Satgas BLBI sita aset debitur tidak bayar utang, di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • ANTARA

Menko Polhukam Mahfud Tegaskan Debitur BLBI Tak bayar Utang Dapat Dibatasi Haknya

Senin, 8 November 2021 - 13:23 WIB

Terkait itu, Mahfud menyampaikan bagi para debitur/obligor yang keberatan dengan besaran utang hasil hitungan pemerintah, mereka dapat datang langsung menemui dirinya untuk bersama-sama menghitung besaran yang tepat.

“Posisikan sebenarnya berapa, datang ke meja saya. Hitung sekian,” tegas Mahfud.

Di luar itu, ia mengatakan Satgas BLBI saat ini hanya akan fokus melakukan penagihan dan penyitaan aset jaminan.

“Kita akan bekerja. Tidak akan ada lagi tawar-menawar yang tidak ada gunanya,” sebut Mahfud.

Satgas BLBI minggu lalu menyita 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) yang menjadi jaminan atas kredit dari PT Bank Dagang Negara (BDN).

Aset-aset milik PT TPN yang disita oleh Satgas BLBI, yaitu tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak kelima Presiden Kedua RI Soeharto. Besaran utang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral