Para pelaku tawuran digelandang polisi di Mapolres Bantul, Senin (8/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Miris, Geng Sekolah di Yogyakarta, Sebelum Tawuran Buat Surat Perjanjian Antar Geng

Senin, 8 November 2021 - 18:42 WIB

Disepakati, selain tempat waktu tawuran, kedua geng menyepakati Geng Sase hadir dengan membawa pasukan 14 orang sementara geng Stepiro hadir dengan jumlah 20 orang. "Mereka sudah membekali diri masing-masing membawa senjata tajam," kata Ikhsan.

Kapolres mengatakan pengusutan kasus ini bermula Atas laporan orang tua MKA ke Polsek Kasihan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kasihan, Buser Polres Bantul dan Unit Jatanras Polda DIY secara maraton melakukan pencarian pelaku. Dan akhirnya berhasil menangkap 11 porang pelajar pelaku tawuran. Sementara itu 4 orang masih buron.

Sebelumnya jajaran polres Bantul berhasil mengungkap tawuran dua geng sekolah yang mengakibatkan satu orang pelajar atas nama MKA  (18) tewas dan RAW (18 ) mengalami luka - luka. Tawuran antar geng sekolah tersebut terjadi pada hari Rabu dini hari, tanggal 29 September 2021 di Jalan Ringroad Selatan di Kasihan Bantul Yogyakarta.

Ihsan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat (Santosa Suparman/Buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral