Kasi Intelijen Kejari Basel Dody P Purba..
Sumber :
  • Frendy

Bunuh Istri dengan Sadis, Suami Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 November 2021 - 23:54 WIB

Bangka Selatan, Babel - Seorang suami MR (21) yang membunuh istrinya sendiri benama Ella Andini (24) secara sadis di kabupaten Bangka Selatan terancam hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan.

Wanita muda malang tersebut merupakan warga Jl Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Tak hanya sang suami, pelaku lain FH alias Apoy yang terlibat merencanakan pembunuhan sadis terhadap pun terancam hukuman yang sama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dody P Purba saat dimintai konfirmasi pada Senin (8/11/2021).

“Baik perlu kami sampaikan di sini bahwa Kejari Basel pada tanggal 26 Oktober tahun 2021 telah menerima 2 SPDP, yang pertama SPDP atas nama M Rafly dan kedua SPDP atas nama Feri Handoko alias Apoy," ujar Kasi Intelijen Kejari Basel Dody P Purba. 

Setelah menerima dua SPDP para pelaku, kemudian ditetapkan dua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara itu. Tim pertama dikomandoi oleh Kasi Pidum Denny bersama Jaksa Ansar dan Kausar menangani perkara Muhammad Rafly. 

"Sedangkan JPU yang menangani perkara Feri Handoko ialah Pak Deri dan Pak Oslan. Kemudian perlu kami sampaikan juga pada tanggal 28 Oktober kemarin berkas keduanya ini sudah dilimpahkan penyidik ke kami," katanya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:29
02:19
01:59
04:18
05:50
Viral