Kasi Intelijen Kejari Basel Dody P Purba..
Sumber :
  • Frendy

Bunuh Istri dengan Sadis, Suami Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 November 2021 - 23:54 WIB

Setelah menerima berkas perkara, lalu kejaksaan menerbitkan P18 tentang administrasi perkara tindak pidana mengenai hasil penyelidikan yang belum lengkap pada tanggal 3 November 2021, sehingga perkara tersebut dikatakan dalam proses 'Pratut'.

"Yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat oleh jaksa yang nanti akan diberikan ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Muhammad Rafly Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP." jelas Dody

“Sedangkan untuk tersangka Feri Handoko alias Apoy Primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP di mana dia diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana ke Rafly," sambungnya. 

Dody menerangkan, kedua tersangka itu terancam hukuman paling maksimal 'hukuman mati', seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Di mana dalam Pasal 340 itu ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Jaksa peneliti akan sesegera mungkin memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara," katanya. 

Selanjutnya, dari penyidik jaksa akan memberikan waktu lagi kepada penyidik untuk melengkapi berkas, kemudian dilaksanakan proses penuntutan. (Frendy/Nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral