Kejati Sumsel dan Riau berhasil menangkap Agus Sukarianto, buronan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Riau. .
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Tim Gabungan Kejati Sumsel dan Riau Tangkap Buronan Korupsi

Kamis, 11 November 2021 - 14:11 WIB

Palembang - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel dan Riau berhasil menangkap Agus Sukarianto (57) yang sempat buron 18 tahun dengan kasus eksploitasi Inhutani Kabupaten Tembilahan Provinsi Riau. 

Agus Sukarianto ditangkap tim Tabur saat berada di rumahnya di kawasan Tanjung Barangan, Komplek Barangan Indah, Kota Palembang, Rabu (10/11/2021) malam. 

"Ini adalah bentuk sinergitas antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Tembilahan. Setelah ini yang bersangkutan akan kita serahkan pada pihak Kejati Riau, untuk menjalani masa hukuman yang telah dijatuhkan" ujar Asintel Kejati Sumsel, I Gde Ngurah Sriada.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Inhil, Ade Maulana, mengatakan bahwa Agus Sukarianto melarikan diri sejak tahun 2003 saat setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

"Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua terpidana atas nama Mujiono dan Agus Sukrianto. Keduanya melarikan diri setelah divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan," tuturnya.

Ade juga menjelaskan bahwasanya atas perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar 1,2 miliar rupiah.( Junjati Patra/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:36
08:48
03:56
07:30
01:07
03:27
Viral