Pasutri Otak Sindikat Pembobol Kartu Kredit Modus CS.
Sumber :
  • tim tvOne/Andri Prasetiyo

Penipuan Kartu Kredit Modus CS, Pasutri Otak Sindikat Beli Uang Kripto Hingga Mobil

Kamis, 11 November 2021 - 16:37 WIB

Sleman, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sindikat pencurian data kartu kredit yang mengaku sebagai Customer Service (CS) penerbit kartu kredit. Dari hasil kejahatannya tersebut, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pelaku menggunakannya untuk kebutuhan pribadi seperti  membeli uang kripto hingga mobil berjenis SUV.

“Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp295 juta,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu kepada wartawan.

Selain pasutri yang menjadi otak pelaku, polisi juga menangkap sembilan tersangka yakni sepasang suami istri (pasutri) berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan. Kemudian BD, IR, AS, IW, SW, YN dan WV.

Roberto mengatakan modus sindikat pencuri data kartu kredit ini dengan cara mengaku sebagai CS dan menawarkan promo serta memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online. Dengan begitulah pelaku mendapatkan data kartu kredit milik korban.

“Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku,” kata Roberto.

Setelah mendapatkan data kartu kredit dari korban, para pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.

“Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit. Padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut,” ujar Roberto.

Roberto mengatakan pasutri berinisial AP dan MA yang mengotaki sindikat ini menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.

“Pasutri ini juga berperan sebagai pemimpin perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan. Pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS,” jelas Roberto.

Roberto menyebutkan pelaku melancarkan aksinya baru satu tahun lebih. Namun setidaknya ada puluhan korban dari berbagai daerah dan tiga korban yang berasal dari DIY.

Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain mobil, uang tunai, 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah dan catatan keuangan.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun.(Andri Prasetiyo/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral