News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ingin Hidup Mewah, Ibu Rumah Tangga Lakukan Penipuan Hingga Rp1,5 Miliar dengan Modus Minyak Goreng Murah

Seorang ibu rumah tangga di Badung, nekat melakukan penipuan karena ingin hidup mewah. Penipuan yang dilakukan Septyani (33) tersbut sudah sejak Januari 2024
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:22 WIB
Pelaku penipuan berkedok minyak goreng murah
Sumber :
  • alfani syukri

Badung, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga di Badung, nekat melakukan aksi penipuan hanya gara-gara ingin hidup mewah. Penipuan yang dilakukan Septyani Surya Widjayanti (33) tersbut sudah sejak awal Januari sampai April 2024. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang disebabkannya mencapai Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, wanita ini pun ditangkap oleh Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Badung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, ada empat laporan yang ditujukan terhadap wanita itu.

“Laporan pertama ada tiga korban dengan kerugian Rp41 juta, laporan kedua satu korban dengan kerugian Rp30 juta, ketiga ada satu korban rugi Rp340 juta, dan keempat juga satu orang yang ruginya paling besar Rp914 juta," ujarnya.

Kejahatan Septyani bermula ketika dirinya berkenalan dengan para korban melalui media sosial.

Kemudian wanita itu menawarkan minyak goreng yang lebih murah dari harga pasaran. Pelaku membeli minyak goreng Rp168 ribu per dus dan dijual Rp155 ribu per dus. Para korban yang rata-rata merupakan pedagang pun tergiur untuk membeli agar bisa dijual kembali.

Padahal, itu hanya siasat wanita yang berdomisili di Sading, Mengwi, Badung tersebut. Sebagai permulaan, Septyani menjual dalam jumlah yang kecil. Setelah para korbannya menaruh kepercayaan, mereka pun memesan dalam jumlah besar.

Namun, saat uang sudah ditransfer oleh para korban, Septyani lantas kabur membawa uang korban.

"Tersangka melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur dan bersembunyi di sana," tambah Perwira balok tiga di pundak tersebut.

Satreskrim Polres Badung yang menerima laporan kasus tersebut pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berdasar keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang dihimpun, akhirnya polisi berhasil menangkap Septyani di Surabaya, Jawa Timur. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku kepada petugas ia menggunakan uang hasil penipuan membeli sebuah mobil dan motor dan sebagian lagi digunakan untuk berfoya-foya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Uangnya udah habis digunakan untuk membeli mobil dan motor, sisanya untuk berfoya-foya," tutup Nyoman Widura.

Atas tindakan tersebut, Septyani disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (asi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.

Trending

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT