news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Polhukam Mahfud MD Saat Diwawancarai Wartawan Terkait Al- Zaytun di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Bubarkan Al Zaytun, Panji Gumilang Tetap Diproses Hukum

Meski kontroversial, pemerintah tidak akan membubarkan ponpes Al Zaytun. Pemerintah percaya bahwa santri yang mendapat pendidikan di Al Zaytun baik-baik.
Selasa, 11 Juli 2023 - 19:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren Al Zaytun. Meski dianggap kontroversial, Al Zaytun tetap akan berdiri.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Hanya saja, Mahfud menjelaskan, ponpes tersebut akan dibina oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama.

Sebab, kata Mahfud, Pemerintah percaya bahwa santri yang menempuh pendidikan di Al Zaytun baik-baik. Oleh karena itu, pondok pesantren tersebut akan tetap berdiri.

"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan. Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran di dalam pelaksanaannya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, dia juga mengatakan, ponpes Al Zaytun juga tidak akan diberikan sanksi apapun. Ia menyebut,

"Tetapi pondok pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan dibina oleh  pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," ujar dia.

Kendati demikian, terkait Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyebut, proses hukum yang menyeretnya akan terus berjalan hingga selesai.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan polemik atau kasus ponpes Al Zaytun yang menghebohkan publik ini.

"Tetapi, Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," pungkasnya.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6/2023).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:11
01:33
04:15
05:18
12:14
01:09

Viral