- Istimewa
Dugaan TPPU, 145 Rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Diblokir PPATK
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 145 rekening yang terkait dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengungkapkan bahwa PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.
"Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," tutur Mahfud kepada wartawan.
Mahfud mengaku telah melaporkan dugaan TPPU serta pembekuan ratusan rekening terkait Ponpes Al Zaytun itu kepada Bareskrim Polri.
"Itu sudah kami laporkan ke Polisi ke Bareskrim. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ujarnya.
Lebih rinci, Mahfud membeberkan bahwa dalam laporan tersebut banyak disebutkan bermacam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan uang hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Kita sudah sebutkan disitu beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS," papar Mahfud.
"Yang itu semua diletakan dalam konteks pencucian uang, pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang dengan pelanggaran yayasan, dengan penggunaan dana BOS," sambungnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa penanganan kasus pondok pesantren Al-Zaytun tak boleh berlarut-larut lagi.
Ia menekankan bahwa penyelesaian itu harus segera tuntas, jangan seperti sebelum-sebelumnya yang pernah muncul lalu menghilang.
"Jadi Al Zaytun itu ndak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun, ya seperti sekarang," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Bahkan, Mahfud menilai, isu soal Al Zaytun ini kerap kali mencuat ke publik saat akan ada acara-acara politik, terkhusus pesta demokrasi rakyat Indonesia.
"Karena tahun 2022 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan," ungkap Mahfud.
Kemudian, ia menyebut, Pemerintah akan segera menuntaskan perkara Panji Gumilang yang telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan di Bareskrim Polri.
"Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," kata Mahfud.
Ponpes Al Zaytun (Ist)
Pemerintah Akan Bina Ponpes Al Zaytun
Pemerintah tidak akan membubarkan pondok pesantren Al Zaytun. Meski dianggap kontroversial, Al Zaytun tetap akan berdiri.
Mahfud menjelaskan, ponpes tersebut akan dibina oleh Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, kata Mahfud, Pemerintah percaya bahwa santri yang menempuh pendidikan di Al Zaytun baik-baik. Oleh karena itu, pondok pesantren tersebut akan tetap berdiri.
"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan. Pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran di dalam pelaksanaannya," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, dia juga mengatakan, ponpes Al Zaytun juga tidak akan diberikan sanksi apapun. Ia menyebut,
"Tetapi pondok pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan dibina oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," ujar dia.
Kendati demikian, terkait Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Mahfud menyebut, proses hukum yang menyeretnya akan terus berjalan hingga selesai.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah akan segera menyelesaikan polemik atau kasus ponpes Al Zaytun yang menghebohkan publik ini.
"Tetapi, Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," pungkasnya.
Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Ponpes Al Zaytun (Ist)
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6/2023).
Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.
"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.
"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6/2023).
Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.
Kini, laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. (rpi)