Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas perkara ini dilimpahkan pada Kamis (11/5/2026).
“Adapun untuk berkas perkara pertama (splitsing) dengan 3 (tiga) orang tersangka awal, yaitu TW, DW dan BSW, telah dikirimkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejagung RI pada Kamis, 11 Mei 2026,” ungkap Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Sementara itu Ade Safri menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu penelitian berkas perkara tersebut oleh pihak kejaksaan.
“Untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengefektifkam koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara aquo.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Jalan Brebek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Penyitaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, dan Polsek Waru. Di lokasi, petugas memasang papan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan aset perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, rumah pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/6/2026).
Load more