Barang Bukti Pil Yarindo dan Pil Sapi yang Diamankan Sat Narkoba Polresta Yogyakarta.
Sumber :
  • Tim tvOne - Nuryanto

Pengedar Narkoba Jenis Pil Yarindo atau Pil Sapi Ditangkap Polisi

Jumat, 12 November 2021 - 12:33 WIB


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka M antara lain, delapan butir pil yarindo yang dibungkus plastik, uang tunai sebanyak Rp 70.000,- dan satu buah handphone. Sementara dari DF dan AA, polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh butir pil yarindo. 


"tersangka M ini melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- ( satu Milyar rupiah)," pungkasnya. (Nuryanto/dan) 
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral