- Tim tvOne/Muhammad Bagas
Rugikan Negara Sampai Rp 8 T, Ini Kilas Balik Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang Seret Nama Johnny G Plate
tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny G Plate dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Johnny G. Plate dan kuasa hukumnya terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Jaksa menilai dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Penuntut umum juga sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," kata jaksa.
Persidangan korupsi BTS, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi (Sumber : Julio Trisaputra-tvOne)
Lalu dalam hal ini Jaksa juga meminta hakim untuk bisa melanjutkan agenda persidangan dengan melakukan pemeriksaan saksi.
"Dengan demikian dalil keberatan atau eksepsi penasehat hukum Terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat menanggapi nota keberatan Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Selasa 11 Juli 2023.
"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," lanjutnya.
Menurut Jaksa, nota keberatan yang diajukan oleh Johnny G Plate dan pengacaranya itu sudah masuk dalam pokok perkara yang dilakukannya, bahkan surat dakwaan untuk Johnny G Plate sudah sesuai dengan peraturan hukum.
"Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," kata dia.
Korupsi BTS 4G Seret Nama Johnny G Plate
Diketahui kalau sebelumnya eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kasus korupsi BTS Kominfo dikatakan berawal ketika Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di dua lokasi yakni di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah 2020 silam.
Pada kesempatan tersebut dikatakan kalau ketiganya membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang.
Johnny G Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022.
Dan itu semua dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan juga tidak ada kajian pada dokumen Rencana Strategi Bisnis Kemkominfo dan BAKTI.
6 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI
Persidangan korupsi BTS berlanjut, Johnny G. Plate dan 2 terdakwa dengar tanggapan jaksa soal eksepsi. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung sendiri sudah menetapkan 5 tersangka awal yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.
Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, dimana dirinya jadi sosok pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu ada Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan juga Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Johnny G Plate Sempat Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi
Untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Kejaksaan Agung sempat memanggil eks Menkominfo itu sebanyak tiga kali sejak Februari sampai dengan bulan Mei 2023 kemarin.
Pada pemeriksaan ketiganya sebagai saksi, Johnny G Plate ternyata langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini.
Kerugian yang Ditanggung Negara dari Kasus Korupsi BTS 4G
Pada kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti ini, negara diperkirakan menelan kerugian yang cukup besar yakni sekitar Rp 8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(akg)