Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam..
Sumber :
  • Antara

Panji Gumilang Menjadi Tersangka dan Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Rabu, 2 Agustus 2023 - 05:21 WIB

tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh polisi. Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta,

Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Brigjen Pol. Djuhamdhani menambahkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.

Sebelum penyidik melakukan gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:40
03:35
01:05
01:25
09:22
02:07
Viral