IRT Tersangka Pengedar Sabut.
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Polrestabes Surabaya Tangkap 'Emak-Emak' Edarkan Sabu Bersama Suami dan Anaknya

Kamis, 18 November 2021 - 01:12 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Peredaran narkoba sudah semakin merajarela, di Surabaya polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang nekad mengedarkan narkoba jenis sabu. Ironisnya bisnis haram ini dijalankan bersama suami dan anaknya yang sekarang masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Murti (44thn) ibu rumah tangga warga Tambak Pring, Kecamatan Asemrowo Surabaya, diamankan unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (17/11/2021) karena kedapatan mengecer narkoba dalam paket kecil senilai Rp150 ribu, yang dijual di rumahnya.

Ironisnya bisnis haram tersebut dilakoni oleh pelaku bersama SN suami dan LM anak kandung nya, yang kini keduanya masih dalam pengejaran polisi, dan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi dari jaringan keluarga ini, SN suami pelaku membeli paket sabu seberat 5 gram ke seorang bandar besar lantas kemudian diecer menjadi 12 paket kecil seharga Rp150 ribu setiap paket nya.

"Sabu dibeli oleh SN suami pelaku lantas di kemas dalam paket kecil – kecil untuk kemudian di edarkan oleh tersangka Murti dan anaknya LM, “ jelas Iptu M Sumarlan, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di hadapan awak media.

Pelaku melayani penjualan sabu tergolong unik, sabu diedarkan langsung di rumahnya. Namun pelanggan nya wajib menyebut kalimat kode “ening” saat mengetuk pintu rumah, jika kode tidak disebutkan maka tidak dilayani oleh pelaku.

"Mereka ini sudah memiliki pelanggan tetap yang telah mereka kenal, sehingga peredaran nya sulit dilacak. Pembeli hanya bisa dilayani dengan menyebut kode tertentu ,“ timpal Iptu Sumarlan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral