Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap Harris di Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung, Jawa Barat. Sabtu (13/08/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Jangan Main-main! Bagi Pelaku Politik Uang, KPU Bakal Beri Hukuman 'Jera'

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap memberi usulan bahwa para pelaku politik harus diberi hukuman yang berdampak dalam rangka pemilu 2024 nanti. 

Menurut Parsadaan Harahap, di negeri ini masih maraknya politik uang. Bahkan para pelaku politik uang yang diadukan dan diproses dalam pemilu, maupun pilkada, masih tidak diketahui keberadaannya dan tidak bisa ditemukan ataupun dicari. 

"Itu perlu didiskusikan lebih lanjut untuk kemudian bisa dirumuskan sebuah proses tindakan yang ini memberi efek jera kepada para pelaku dan siapa pun yang terlibat," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap seperti dilansir dari Antara (13/8/2023)

Menurut Parsadaan, para pelaku politik uang yang hanya diberikan hukuman pinalti tak memberikan efek yang cukup jera kepada tujuan mereka dalam melakukan politik uang.

Maka dari itu, beliau mengusulkan agar adanya perumusan kembali dalam penindakan pidana politik uang di pemilu. Parsadaan mengharapkan hukuman jera pada pelaku politik uang yang tidak sebatas pada denda atau penjara. 
 
"Misalkan dalam bentuk vonis proses peradilan. Itu penting juga, tapi menurut kami dalam beberapa diskusi perlu dirumuskan memberi efek kepada status kekuasaannya," kata Parsadaan. (13/7/2023)

Dikutip dari jurnal yang bertajuk “Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilih” ditulis  Abdurrohman, menyampaikan, bahwa data survei yang diambil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebesar 40% masyarakat Indonesia di tahun 2019, telah menerima uang langsung dari para peserta politik.

Tak hanya itu saja, mereka juga menyatakan akan pilihan tetapnya pada para peserta politik, dalam hal ini bisa memicu banyak dampak negatif lain seperti fenomena klientelisme dan patronase. (hazel/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral