Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin.
Sumber :
  • Istimewa

Sistem Penempatan Satu Kanal TKI ke Arab Saudi Dilaporkan ke KPPU

Rabu, 23 Agustus 2023 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sistem penempatan satu kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu pelaku usaha penempatan PMI. 

Pengacara Dato Muhamad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU. 

"Hari ini sebagai kuasa hukum Perusahaan P3MI, kami menyampaikan *laporan secara resmi kepada KPPU RI atas Dugaan kegiatan usaha *pelanggaran praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato kepada awak media, Jakarta, Rabu (23/08/2023).

Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti surat dan nama-nama para saksi yang akan nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU. 

Hal itu ditujukan agar laporan pihaknya dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh Majelis Komisi yang ditunjuk. 

"Pada tahun 2018 Kemenaker menerbitkan keputusan No. 291 tahun 2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yg masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," ucap Dato. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral