Pola atau Modus Perdagangan Bayi yang Berhasil Diungkap Polisi
Medan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus Perdagangan bayi yang telah beroperasi selama sekitar tiga tahun.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku, termasuk ibu kandung bayi berinisial Bulyati.
Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Bayi tersebut diketahui dijual seharga Rp25 juta, dengan pembagian sebagian uang diberikan kepada ibu kandung, sementara sisanya dibagi kepada agen dan perantara.
Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya tiga bayi. Para pelaku beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, antara lain Medan, Pematangsiantar, Tebing Tinggi, dan Langkat.
Polisi mengungkap modus pelaku dengan menawarkan uang kepada ibu bayi yang mengalami kesulitan ekonomi.Â
Proses serah terima bayi umumnya dilakukan di rumah sakit, klinik, atau tempat praktik bidan, kemudian bayi dipindahkan ke kendaraan dan diserahkan kepada pembeli.
Sementara itu, motif pembeli diduga untuk adopsi ilegal. Dalam salah satu kasus, pembeli diketahui pasangan suami istri yang telah lama tidak memiliki keturunan.
Para pelaku dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Â
Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta korban tambahan.