Peringatan Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi, Tak Cukup di Penjara!.
Sumber :
  • Istimewa - doc Kejagung

Peringatan Jaksa Agung soal Pelaku Korupsi, Tak Cukup di Penjara!

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menilai pemberantasan korupsi tidak hanya mengurung para pelaku ke penjara. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya menelusuri aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. 

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ujar ST Burhanuddin dalam keyerangannya, Senin (28/8/2023). 

Burhanuddin memaparkan perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi makin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang besar. 

Menurut dia, kondisi itu lantas mengubah pandangan Kejagung dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi. 

"Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri," jelasnya. 

Selain itu, Burhanuddin mengungkap kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. 

Menurutnya, tercatat Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral