Bangunan rumah kos milik oknum polisi yang belum memiliki IMB.
Sumber :
  • tvone - hery sampurno

Tak Ber-IMB, Pembangunan Rumah Kos di Situbondo Milik Oknum Polisi Jalan Terus. Kok Bisa?

Minggu, 21 November 2021 - 10:05 WIB

Situbondo, Jawa Timur – Meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pengerjaan pembangunan rumah kos milik oknum anggota Polres Bondowoso, yakni HA tetap berjalan. Ironisnya lagi, petugas Satpol PP Kabupaten Situbondo  Jawa Timur selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) itu, justru terkesan tutup mata dengan pengerjaan pembangunan kos-kosan di RT.03 RW.03 Dusun Kota Timur, Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo yang tidak mengantongi IMB tersebut.

"Saya sangat menyayangkan  sikap petugas Satpol PP, terkesan tutup mata  dengan adanya pengerjaan bangunan kos-kosan tidak mengantongi IMB,"ujar Wahyudi, salah seorang warga RT.03 RW.03 Kota Timur, Desa/Kecamatan Besuki, Sabtu (20/11/2021).

Menurut dia, seharusnya selaku penegak Perda, petugas Satpol PP menghentikan pengerjaan pembangunan kos-kosan tak ber-IMB, milik oknum anggota Polres Bondowoso tersebut.

"Petugas Satpol PP tidak boleh tebang pilih dalam menegakan Perda, siapapun pemilik bangunan tak ber-IMB itu harus dihentikan, apa karena milik polisi, satpol PP takut menghentikan," bebernya dengan nada geram.

Wahyudi menambahkan, selain tak ber-IMB, bangunan kos-kosan tersebut juga mengambil halaman Mushala Al-Huda yang setiap hari di gunakan warga sekirar untuk beribadah. Tidak hanya itu, tembok kos-kosan ilegal juga menutup akses jalan sebanyak 20 kepala keluarga (KK) warga RT.03 RW.03 Dusun Kota Timur, Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo.

"Untuk itu, saya berharap Satpol PP menghentikan pengerjaan pembangunan kos-kosan milik oknum polisi, yang disebut-sebut menjabat sebagai Kasubagren Polres Bondowoso,"pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo Ahmad Yulianto menegaskan, jika pembangunan rumah kos tersebut belum mengantongi izin.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral