tvOnenews.com - Biasanya orang menyimpan berbagai barang seperti gambar melalui figura foto untuk kesenangan.
Selain gambar atau foto, rumah bisa menyimpan benda unik lain, seperti tanaman hias, buku, patung atau ukiran.
Namun ada hukum dalam pandangan Agama Islam perihal menyimpan gambar atau foto di rumah.
Sebagian pendapat ulama bahwa, memajang foto atau gambar di rumah hukumnya haram bagi ajaran Islam.
Ilustrasi bingkai foto atau gambar menempel di dinding rumah. (Pexels/Tim Gouw)
Dilansir dari kanal YouTube Al Karim, Ustaz Syafiq Riza Basalamah dalam kajiannya menjawab sebuah pertanyaan tentang hukum larangan gambar.
Load more