Sumber :
- Frendy
Sebar Video Mesum Pacar di Medsos, Seorang Pemuda Di Pulau Bangka Ditangkap Polisi
Senin, 22 November 2021 - 22:27 WIB
"Tersangka dijerat pasal pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Kami masih berkoordinasi pasal yang lain kepada tersangka," tandas dia.(Frendy/Nof)