PP Muhammadiyah sebut penggusuran masyarakat Pulau Rempang bukti pemerintah gagal laksanakan mandat Konstitusi.
Sumber :
  • Teguh Prihatna-Antara

PP Muhammadiyah: Penggusuran Masyarakat Pulau Rempang Bukti Pemerintah Gagal Laksanakan Mandat Konstitusi

Rabu, 13 September 2023 - 12:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - PP Muhammadiyah menilai penggusuran masyarakat Pulau Rempang bukti pemerintah gagal melaksanakan mandat konstitusi.

Pemukiman dan warganya tercatat telah ada sejak 1834. Tempat tinggal dan pemukiman itulah yang saat ini terancam digusur. Hal tersebut bermula sejak 2001.

Pemerintah Kota Batam datang ke Jakarta untuk mengajukan pengembangan Kawasan Rempang berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan Kota Batam.

Mereka mengundang pengusaha nasional dan investor dari Malaysia serta Singapura dengan PT MEG (Grup Artha Graha milik Tommy Winata) dipilih untuk mengelola dan mengembangkan kawasan tersebut selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Pada 2007 proyek ini diketahui masyarakat secara luas dan mendapatkan penolakan.

Pada Juli 2023, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari China untuk investasi sebesar 11,5 miliar USD dalam pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Pulau Rempang sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City.

Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi hingga Rp318 triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:50
00:57
01:26
01:54
01:18
02:35
Viral