Dua Oknum Honorer Satpol PP Pemprov Lampung Pelaku Kasus Narkoba.
Sumber :
  • Pujiansyah

Simpan Sabu dalam Mulut, Dua Satpol PP di Lampung Masuk Sel

Selasa, 23 November 2021 - 13:57 WIB

Bandar Lampung, Lampung -  Dua orang oknum pegawai di lingkungan Pemprov Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, lantaran kedapatan hendak menggunakan dan menyimpan narkoba jenis sabu sabu, pada senin siang (22/11/2021). Untuk mengelabui petugas, kedua pelaku menyembunyikan paket sabu sabu berukuran plastik kecil di dalam mulutnya.

Kedua tersangka yang ditangkap ini diketahui bernama Zulian (33 tahun) Warga Sepang Jaya, Bandar Lampung dan rekannya Andi Saputra (35 tahun), Warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kasatnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, kedua oknum honorer di lingkungan Pemprov Lampung ini ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu sabu kepada seorang pengedar di Kawasan Sukaraja,  Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Keduanya sempat sempat berdalih jika kedatangannya ke tempat itu tidak untuk membeli narkoba.

Zainul menambahkan, bahkan untuk mengelabui polisi, paket sabu sabu berukuran plastik kecil disembunyikan tersangka di dalam mulutnya. Polisi kemudian meminta kedua tersangka untuk kooperatif, dan mengeluarkan barang bukti sabu sabu yang disembunyikan di dalam mulut tersangka zulian.

Petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu sabu seberat 0,25 gram, dua buah ponsel milik tersangka dan satu sepeda motor. "Kami masih memburu tersangka pengedar narkoba yang menjual sabu sabu kepada oknum pegawai honorer di Pemprov Lampung ini," jelasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka, Zulian, bahwa narkoba jenis sabu sabu didapat dari seorang pengedar yang kerap disapa “bang”, dengan cara membeli seharga Rp200 ribu. "Saya sudah lebih dari 3 kali mengkonsumsi sabu-sabu, untuk menjaga stamina selama bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung," ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, kedua oknum honorer tersebut dijerat dengan pasal 127 undang undang tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Pujiansyah/Ner)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
01:35
03:20
01:47
02:02
00:54
Viral