Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor yang Serang Pemukiman Warga Marindal Sekaligus 9 Pelaku Aksi Begal.
Sumber :
  • Tim Tvone/Bahana

Polisi Bekuk 9 Anggota Geng Motor yang Serang Pemukiman Warga Marindal Sekaligus 9 Pelaku Aksi Begal

Rabu, 24 November 2021 - 08:46 WIB

Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan membekuk sekelompok anggota geng motor yang menyerang pemukiman warga di Jalan Kongsi,  Marindal I, Patumbak, pada Minggu (21/11/2021) dinihari lalu.
 
Dari 9 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya masih di bawah umur.  Mereka diamankan dari lokasi terpisah oleh Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Medan.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni, AS alias A (17) dan TMT (16) warga Jalan Bajak V Ujung Kanal Gang Bersama, FRP alias A (17) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, BP (19) warga Jalan Marindal II Pasar XII,  Patumbak, MAP alias O (19) warga Gang Amal Dusun II Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
 
Kemudian, FA alias A (16) warga Jalan Pertahanan Dusun V, Patumbak, YS alias K (18) warga Jalan Damai Gang Bersama Pasar IV,  Percut Sei Tuan, RY (18) warga Jalan Pertahanan Pasar IV Gg. Saudarawetan, Desa Sigara-gara,  Patumbak dan PA (27) warga Jalan Sumber Bakti Komplek PU, Harjosari II, Medan Amplas.
 
"Mereka yang kita amankan masing-masing dari Geng Motor Kumpulan Bersatu (KB), My Team Family (MTF), Warga Geli (WG) dan Linggis Siap Tempur (LST)," kata Firdaus saat menggelar temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (23/11/2021) sore.
 
Ia menjelaskan, berawal dari keributan geng motor yang mana pada saat itu mereka berkumpul di suatu tempat, di mana ada salah satu anggota gemot dipukul dan melapor ke kawannya. Kemudian, para pelaku mencari orang yang memukul temannya itu.
 
"Mereka berkonvoi ada sekitar 20 orang di Jalan Kongsi dengan menggeber-geber sepeda motor mereka dan melakukan pengrusakan rumah warga. Selain itu, para pelaku juga melempari seng rumah korban. Tak jauh dari TKP juga mengambil atau pun mencuri sepeda motor yang terparkir di depan ruko," terangnya.
 
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengungkapkan, para pelaku juga melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap korbannya di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di depan Showroom Auto 2000, Kecamatan Medan Amplas. Saat beraksi para pelaku melakukan penyetopan terhadap korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, pelaku bahkan tak segan melukai korbannya saat melancarkan aksi tersebut.
 
Ketika diancam, korban mengelak dan terjatuh. Para pelaku pun kemudian mengambil sepeda motor NMax dan 3 unit hp milik korban hingga kemudian kabur.
 
"Begitu mendapat informasi adanya kejadian tersebut, Tim Tekab Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 9 pelaku," ucapnya, sembari mengatakan ada beberapa pelaku yang masih di bawah umur.
 
Sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan sebilah parang dari, 2 bilah0 arit, hp dan sejumlah uang.
 
"Untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian karena dijual kepada seseorang berinisial P yang masih kita kejar," ujarnya.
 
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 
Motif balas dendam mencari pelaku yang memukul kawannya yang diduga dilakukan kelompok gemot di Jalan Kongsi. Gemot LST (Linggis Siap Tempur). MTF (My Team Family). 
 
Mereka juga sengaja melakukan pembegalan guna mendongkrak eksistensi komunitas genk motor mereka. (Bahana/ Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral